Senin, 06 Januari 2020

Anggota Kopma Unesa? Yuk Aktif Belanja Tuk Tingkatkan SHU-mu


Hallo Kopmania πŸ˜€
Senin, 6 Januari 2020 mulai pkl 14.00 WIB minimarket Kopma Unesa sudah kembali buka seperti biasanya 😍

Mengapa anggota dianjurkan untuk aktif berbelanja?

Pada dasarnya, anggota adalah pemilik dan pengguna Koperasi Mahasiswa. Sehingga, segala ketersediaan yang ada di Kopma Unesa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan mahasiswa pada umumnya. Selain itu, jika kalian sebagai anggota aktif berbelanja di Kopma Unesa pasti akan berdampak pada penerimaan jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU). Nah, kalau kalian aktif belanja di toko luar, apakah akan mendapatkan SHU? Tentunya tidak kawan, karena toko tersebut tidak menerapkan prinsip koperasi. Beda banget kan kalau sama di Kopma UnesaπŸ˜…
Itulah kawan keunggulan koperasi yang merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan. 

Yuk ulas kembali ketentuan per- 1 poin yang didapatkan oleh anggota KopmaUnesa πŸ’“

Minimarket    : Rp 5.000,- 
Unesa Corner : Rp 15.000,- 
Counter          : per transaksi
Sewa              : Rp 10.000,-

Jadi gimana nih.. kalau belanja di Kopma Unesa pastinya dapat pembagian keuntungan. Apalagi di tahun 2020 banyak diskon juga loh. Enak banget kan? Kalau di toko lain.. ya pemilik toko tersebut yang jaya. Inilah indahnya jika kalian sudah tergabung dalam usaha bersama yaitu Koperasi. Karena keberhasilan koperasi merupakan keberhasilan semua anggota. Untuk apa tidak aktif berbelanja di Koperasi, jika pada akhirnya nanti keuntungan juga akan kembali ke diri sendiri.

Buat yang belum gabung jadi anggota, yuk gabung di Kopma Unesa karena banyak banget keuntungannya kawan. Bener kan?

Nah, mulai tanggal 15 Januari 2020 kalian juga bisa melakukan transaksi online di online shopping melalui Shopee, Lazada, dan Tokopedia. Jadi.. walaupun libur kalian masih bisa aktif berbelanja dong. Jika ada kebutuhan yang belum tersedia, kalian juga bisa memberikan saran langsung ke email usahakopmaunesa@gmail.com. Tenang ajah kawan, pastinya akan kami balas dan menjadi bahan pertimbangan juga untuk kami. 

UUD 1945, Bab XIV Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.” Menurut para ahli ekonomi, lembaga atau badan perekonomian yang paling cocok dengan maksud Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 adalah koperasi. Dalam koperasi, modal dan kegiatan usaha dilakukan secara bersama-sama. Hasilnya juga untuk kesejahteraan anggota secara bersama-sama.

Yuk Aktif Belanja di Kopma Unesa Tuk Tingkatkan SHU-mu

Salam Wirausaha Muda
Bravo Kopma!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

     Kopma Unesa pada tahun 2020 memiliki 4 unit usaha dimana terdapat unit Minimarket, Unesa Corner, Counter dan Sewa. Unit usaha yang dim...